![]() |
| www.pajakku.com |
DJP telah melakukan terobosan besar dalam
digitalisasi layanan perpajakkannya. Di era yang serba digital, pemerintah
tampaknya cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satu kiatnya adalah
memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan di Indonesia.
Salah satu terobosan yang paling dinanti oleh wajib pajak adalah kehadiran
aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 atau e-Bupot PPh 23/26.
Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang diciptakan
untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26
dalam bentuk dokumen elektronik. Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti
pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara
manual, yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mana
cara tersebut tidak efektif dimana pembuatan bukti potong secara manual pasti
menyebabkan antrean, terlebih di masa pandemic Covid-19 ini rasanya akan sangat
sulit dan berbahaya tetap melakukan pelayanan pajak secara manual yang dalam
hal ini akan menyebabkan kerumunan pengguna jasa.
Namun, mulai masa pajak Agustus 2020 ini, seluruh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama sudah wajib
menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh
Pasal 26 dan melaporkannya. Terobosan ini sangat bagus terutama dalam masa
kondisi seperti ini dimana Indonesia sedang dilanda pandemic Covid-19 ini,
dimana akan mempermudah wajib pajak itu sendiri dalam membuat dan melaporkan
bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.
Manfaat e-Bupot
1.
Aman
Jangan khawatir, bukti potong yang Anda buat akan
tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) miliki. Pembuaatan sistem administrasi secara online tentunya dalam
proses build-up nya sangat memperhatikan keamanan data wajib pajak.
2.
Hemat Waktu
Dengan adanya fitur e-Bupot ini anda tidak perlu
lagi mengantre dan membuang banyak waktu untuk membuat bukti potong, membuat
dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 lagi. Anda sudah bisa melakukannya
secara mudah dan cepat dengan e-Bupot 23/26 yang dapat dilakukan dimana saja.
3.
Dapat dilakukan
di mana saja dan kapan saja
Karena e-Bupot ini berbasis digital, dimana ap;ilasi
ini berbasis teknologi secara online, maka Anda sudah bisa melakukan pembuatan
bukti potong sampai melaporkannya. Bahkan Anda tidak perlu lagi khawatir akan
keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23/26, karena Anda bisa melakukannya kapan
saja dan di mana saja melalui device atau gadget masing-masing.
4.
Mudah dan real
time
Proses yang mudah dan pelaporan pajak secara real
time bisa Anda dapat dan rasakan dengan aplikasi e-Bupot 23/26.
5.
Tanda tangan elektronik
Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan
pajak secara elektronik tanpa perlu lagi melakukan tanda tangan basah alias
tidak perlu menggunakan pena dari pemotong. Semua dilakukan serba digital
sesuai dengan peraturan yang berlaku
6.
Memutus rantai penyebaran Covid-19
Seperti yang Anda ketahui, saat ini Indonesia sedang
dilanda pandemi Covid-19 dan masyarakat diimbau untuk stay at home.
Tidak keluar rumah jika memang tidak terlalu penting, tidak menghampiri ke
kerumunan orang, menjaga jarak, dan lain sebagainya. Hadirnya e-Bupot ini tentu
sangat membantu ketika Anda harus menuntaskan kewajiban perpajakan Anda terkait
bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di tengah pandemi saat ini.
Dasar Hukum e-Bupot
Terdapat beberapa dasar hukum terkait e-Bupot 23/26
ini. Berikut ini daftar dasar hukumnya:
·
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
dan/atau Pasal 26. Dalam peraturan tersebut disebutkan, aturan penggunaan
e-Bupot ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017.
·
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotongan PPh
Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan
Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
·
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan
dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Oenghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal
26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Dengan adanya peraturan di atas, maka
kini e-Bupot 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan dapat digunakan oleh
lebih banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak pemotong yang sudah tercantum
dalam keputusan tersebut. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja.
Cara Membuat
Bukti Potong Pajak Online
1.
Wajib Pajak
Badan dapat datang langsung ke KPP untuk meminta pembuatan Digital Certificate
(DC). Digital Certificate adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan
elektronik dan identitas yang menunjukan status. Nantinya KPP akan memberikan
DC ke Wajib Pajak.
2.
Jika sudah
memiliki DC, Anda dapat membuka situs djponline.pajak.go.id di fitur e-Bupot
PPh Pasal 23/26.
3.
Setelah itu Anda
tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 lalu
menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot.
4.
Setelah Anda
melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Demikian tahapan pembuatan bukti potong
pajak online lewat fitur e-Bupot. Selain lebih mudah, fitur ini juga memberikan
Anda kepastian hukum terkait status Bukti Pemotongan. Semoga saja pelayanan
yang disediakan DJP ini dapat meningkatkan efisiensi bagi Wajib Pajak Pemotong
PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Baca artikel pajak lainnya, klik di sini

Belum ada tanggapan untuk "e-Bupot, Terobosan Tepat di Masa Pandemi"
Posting Komentar