e-Bupot, Terobosan Tepat di Masa Pandemi


www.pajakku.com
DJP telah melakukan terobosan besar dalam digitalisasi layanan perpajakkannya. Di era yang serba digital, pemerintah tampaknya cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satu kiatnya adalah memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan di Indonesia. Salah satu terobosan yang paling dinanti oleh wajib pajak adalah kehadiran aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 atau e-Bupot PPh 23/26. 

Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang diciptakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara manual, yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mana cara tersebut tidak efektif dimana pembuatan bukti potong secara manual pasti menyebabkan antrean, terlebih di masa pandemic Covid-19 ini rasanya akan sangat sulit dan berbahaya tetap melakukan pelayanan pajak secara manual yang dalam hal ini akan menyebabkan kerumunan pengguna jasa.

Namun, mulai masa pajak Agustus 2020 ini, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama sudah wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dan melaporkannya. Terobosan ini sangat bagus terutama dalam masa kondisi seperti ini dimana Indonesia sedang dilanda pandemic Covid-19 ini, dimana akan mempermudah wajib pajak itu sendiri dalam membuat dan melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.

Manfaat e-Bupot

1.      Aman

Jangan khawatir, bukti potong yang Anda buat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) miliki. Pembuaatan sistem administrasi secara online tentunya dalam proses build-up nya sangat memperhatikan keamanan data wajib pajak.

2.      Hemat Waktu

Dengan adanya fitur e-Bupot ini anda tidak perlu lagi mengantre dan membuang banyak waktu untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 lagi. Anda sudah bisa melakukannya secara mudah dan cepat dengan e-Bupot 23/26 yang dapat dilakukan dimana saja.

3.      Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja 

Karena e-Bupot ini berbasis digital, dimana ap;ilasi ini berbasis teknologi secara online, maka Anda sudah bisa melakukan pembuatan bukti potong sampai melaporkannya. Bahkan Anda tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23/26, karena Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja melalui device atau gadget masing-masing.

4.      Mudah dan real time

Proses yang mudah dan pelaporan pajak secara real time bisa Anda dapat dan rasakan dengan aplikasi e-Bupot 23/26.

5.      Tanda tangan elektronik

Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak secara elektronik tanpa perlu lagi melakukan tanda tangan basah alias tidak perlu menggunakan pena dari pemotong. Semua dilakukan serba digital sesuai dengan peraturan yang berlaku

6.      Memutus rantai penyebaran Covid-19

Seperti yang Anda ketahui, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 dan masyarakat diimbau untuk stay at home. Tidak keluar rumah jika memang tidak terlalu penting, tidak menghampiri ke kerumunan orang, menjaga jarak, dan lain sebagainya. Hadirnya e-Bupot ini tentu sangat membantu ketika Anda harus menuntaskan kewajiban perpajakan Anda terkait bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di tengah pandemi saat ini.

Dasar Hukum e-Bupot

Terdapat beberapa dasar hukum terkait e-Bupot 23/26 ini. Berikut ini daftar dasar hukumnya:

·         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Dalam peraturan tersebut disebutkan, aturan penggunaan e-Bupot ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017.

·         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

·         Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Oenghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Dengan adanya peraturan di atas, maka kini e-Bupot 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan dapat digunakan oleh lebih banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak pemotong yang sudah tercantum dalam keputusan tersebut. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja.

Cara Membuat Bukti Potong Pajak Online

1.      Wajib Pajak Badan dapat datang langsung ke KPP untuk meminta pembuatan Digital Certificate (DC). Digital Certificate adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Nantinya KPP akan memberikan DC ke Wajib Pajak.

2.      Jika sudah memiliki DC, Anda dapat membuka situs djponline.pajak.go.id di fitur e-Bupot PPh Pasal 23/26.

3.      Setelah itu Anda tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot.

4.      Setelah Anda melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Demikian tahapan pembuatan bukti potong pajak online lewat fitur e-Bupot. Selain lebih mudah, fitur ini juga memberikan Anda kepastian hukum terkait status Bukti Pemotongan. Semoga saja pelayanan yang disediakan DJP ini dapat meningkatkan efisiensi bagi Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Baca artikel pajak lainnya, klik di sini

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "e-Bupot, Terobosan Tepat di Masa Pandemi"

Posting Komentar